Konflik berkaitan dengan hak dan akses atas sumberdaya alam menjadi persoalan menahun yang tak terselesaikan. Kebijakan pemerintah yang pro investasi, mengakibatkan tercerabutnya hak-hak rakyat atas tanah. Pemberlakuan hukum negara secara membabi buta sebagai alat pelegitimasi perampasan tanah, menegasikan hukum lokal yang secara perlahan tergerus oleh dominasi hukum negara.
Klaim-klaim atas hak-hak masyarakat lokal sebenarnya telah dimulai ketika Orde Baru berkuasa. Namun gerakan pengambilalihan kembali hak-hak atas sumberdaya alam memperoleh peluang ketika jatuhnya Orde Baru ditahun 1998. Di ranah konflik berbasis perkebunan dan hutan, petani yang dahulu dirampas hak-hak atas tanahnya dan petani yang kehilangan akses atas pengelolaan hutan, melakukan aksi pengambilalihan tanah-tanah perkebunan dan hutan.
Runtuhnya Orde Baru, ternyata tak diikuti dengan berubahnya watak pemerintahan yang cenderung mengedepankan paradigma kapitalistis dalam melaksanakan pembangunan. Pada masa Presiden Gus Dur, pengakuan terhadap hak-hak rakyat sempat mengemuka. Ini dibuktikan dengan pernyataannya pada 2001 bahwa 40% tanah PTP adalah nyolong. Pernyataan ini kemudian menjadi salah satu alat penguat bagi rakyat melakukan aksi reklaiming. Sayangnya, masa pemerintahan Gus Dur tak bertahan lama. Para presiden setelahnya, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono, makin meneguhkan watak kapitalistis itu. Di zaman Megawati, lahir peraturan-peraturan yang bertujuan memuluskan masuknya investasi skala besar. Tengok saja UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU. No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Perpu No. 1 Tahun 2004 tentang Penambangan di Kawasan Hutan Lindung.
Digantikannya Megawati dengan SBY tak serta merta tergantikan pula bentuk kebijakan yang dikeluarkan. Diawali dengan agenda infrastructure summit yang kemudian memunculkan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi Perpres No. 65 Tahun 2006 dengan substansi yang tak berubah. Perpres ini mengatur mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dampak diberlakukannya Perpres ini secara perlahan mulai terbukti. Proyek-proyek pembangunan jalan tol yang mengakomodir kepentingan investor telah dimulai khususnya di Jawa. Konversi lahan skala besar pun terjadi: dari lahan pertanian ke jalan tol.
Demikian pula puluhan hektar lahan hutan lindung dikepras untuk jalan tol. Dampak lain dari Perpres ini adalah dipaksanya petani untuk menyerahkan lahan pertaniannya kepada pemerintah dengan alasan untuk kepentingan umum. Pada 2007, seperangkat peraturan lain yang juga pro investasi telah terbit. Diantaranya: UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan terakhir yang kontroversial adalah UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang potensial mengeksklusi masyarakat adat dari wilayah pesisir. Terakhir, keluar RUU Pengadaan Tanah yang lebih kuat pemberlakuannya dibanding Perpres No. 65 tahun 2006. Jika UU ini jadi disahkan, perampasan tanah rakyat makin menemukan legitimasinya.
I. Paket Kebijakan
Patut dicermati rencana pemerintah untuk “membangun Indonesia”. Dalam rangka mewujudkan visi sebagai negara maju dan sejahtera pada tahun 2025, Indonesia bertekad mempercepat transformasi ekonomi. Untuk itu disusun Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia [1] (MP3EI) yang mengedepankan pendekatan not business as usual, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan terfokus pada prioritas yang konkrit dan terukur.
Berdasarkan dokumen tersebut, Indonesia membutuhkan percepatan transformasi ekonomi agar kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dapat diwujudkan lebih dini. Perwujudan itulah yang akan diupayakan melalui langkah-langkah percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk itu dibutuhkan perubahan pola pikir (mindset) yang didasari oleh semangat “Not Business As Usual”.
Semangat Not Business As Usual juga harus terefleksi dalam elemen penting pembangunan, terutama penyediaan infrastruktur. Pola pikir masa lalu mengatakan bahwa infrastruktur harus dibangun menggunakan anggaran Pemerintah. Akibat anggaran Pemerintah yang terbatas, pola pikir tersebut berujung pada kesulitan memenuhi kebutuhan infrastruktur yang memadai bagi perekonomian yang berkembang pesat. Saat ini telah didorong pola pikir yang lebih maju dalam penyediaan infrastruktur melalui model kerjasama pemerintah dan swasta atau Public-Private Partnership (PPP).
Dari dokumen itu bisa dicermati dari pembangunan koridor ekonomi di Indonesia, telah ditetapkan 6 (enam) koridor ekonomi. Tema pembangunan masing-masing koridor ekonomi dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut:Koridor Ekonomi Sumatera memiliki tema pembangunan sebagai “Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional”; Koridor Ekonomi Jawa memiliki tema pembangunan sebagai “Pendorong Industri dan Jasa Nasional”; Koridor Ekonomi Kalimantan memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Tambang & Lumbung Energi Nasional”; Koridor Ekonomi Sulawesi memiliki tema pembangunan sebagai ‘’ Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Migas dan Pertambangan Nasional; Koridor Ekonomi Bali – Nusa Tenggara memiliki tema pembangunan sebagai ‘’Pintu Gerbang Pariwisata dan Pendukung Pangan Nasional’’; Koridor Ekonomi Papua – Kepulauan Maluku memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Pengembangan Pangan, Perikanan, Energi, dan Pertambangan Nasional”.
Jika dilihat dari master plan tersebut, selama sepuluh tahun kedepan, pemerintah masih disibukkan dengan pembangunan sentra-sentra pangan diwilayah-wilayah luar pulau Jawa, pembangunan food estate, agrofuel, dan palm oil di luar Jawa.dan penyediaan infrastruktur di Pulau Jawa. Dengan landasan pemikiran investasi itulah, konflik perebutan hak atas sumber daya alam dan kerusakan lingkungan di Jawa dan luar Jawa makin menjadi-jadi. Sementara itu, program reforma agraria yang sedang dan hendak dilakukan pemerintah pun hanyalah manuver negara yang tak menyelesaikan persolan hak atas tanah.
II. Food Estate dan Land Grabbing
Di skala global, issue perampasan tanah (land grabbing) dilatarbelakangi oleh krisis pangan, energi, keuangan, dan lingkungan. Para aktor dari perusahaan transnasional dan nasional, pemerintah di level nasional dan lembaga-lembaga keuangan swasta, mencari tanah-tanah kosong, bahkan sampai lokasi yang jauh dinegara-negara lain yang bisa digunakan sebagai tempat memproduksi energi dan pangan, untuk kepentingan profit dimasa depan.[2] Mann and Smaller (2010, 1–2) menyatakan hal yang sama:
the new investment strategy is more strongly driven by food, water and energy security than a notion of comparative advantage in the large scale production of indigenous crops for global markets, which has been more characteristic of foreign-owned plantations since the end of the colonial era. The current land purchase and lease arrangements are largely about shifting land and water uses from local farming to essentially long-distance farming to meet home state food and energy needs. It is, in practice, purchasing food production facilities.[3]
Para investor mencari lahan-lahan skala luas di negara-negara tertentu yang penduduknya miskin. Tujuannya adalah memastikan supply makanan yang stabil untuk investor. Mereka sama sekali tak bermaksud menyuplai kebutuhan pangan masyarakat internasional, mereka ingin mengendalikan atau mengontrol kebutuhan pangan dari hulu sampai hilir. [4]
Di level nasional, Issue Perampasan tanah (land grabbing), ditengarai akan menjadi issue yang penting 10 tahun kedepan. Hal ini makin diperkuat ketika pemerintah menggulirkan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua. Proyek yang tengah hangat diwacanakan ini akan dimulai pada 2012. Sebagai regulasi pendukung, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Dalam pasal 8 peraturan ini, luas maksimum penguasaan lahan yang bisa diberikan untuk setiap pelaku usaha budidaya tanaman adalah sepuluh hektar, tetapi khusus untuk Papua, luas lahannya bisa diberikan dua kali lipat.
Proyek MIFEE ini setidaknya telah menarik negara-negara baru penginvestasi seperti China, Saudi Arabia, dan Singapura untuk menanamkan modalnya. Jika ditarik ke belakang, proyek pemerintah ini segaris dengan ideologi World Bank dalam World Bank Group, Agriculture Action Plan 2010-2012, July 2009. Disini World Bank berkesimpulan bahwa salah satu faktor krisis pangan dalam konteks global adalah kurangnya ketersediaan lahan. Masalah ini bisa diatasi dengan memperkuat hak atas kepemilikan, memfungsikan pasar tanah, dan investasi dalam manajemen tanah yang lebih baik. Pemerintah Indonesia, mengimplementasikannya dengan proyek MIFEE.
Pencarian lahan-lahan skala luas ini juga tengah dilakukan pemerintah dalam kerangka mengurangi krisis energi. Mereka giat mengkampanyekan penanaman jatropha atau jarak sebagai sebagai bahan baku Biofuel, baik melalui kerjasama dengan pelaku bisnis maupun dengan Perhutani. Sama dengan proyek food estate, proyek agrofuel ini tak bermaksud mengatasi persoalan kekurangan energi dan menjaga kelestarian lingkungan. Sebaliknya, proyek agrofuel menggunakan lahan-lahan skala luas dengan hasil panen yang sedikit, menggunakan tenaga kerja murah, dan akan meninggalkan lahan-lahan rusak. Negara-negara maju berupaya mengamankan ketersediaan energi secara cepat dan murah, dan memperoleh laba secara cepat.[5] Di Indonesia, penanaman jatropha dan tanaman sawit juga dikembangkan pemerintah untuk merespon climate change/REDD.[6]
Proyek MIFEE menyisakan persoalan. Hasil observasi Greenomics, sekitar 90.2% areal MIFEE seluas 1,28 juta hektare menjarah atau berada di dalam kawasan hutan yang telah diplot menjadi 10 klaster dan tersebar di 16 distrik. Mayoritas berada di Kabupaten Merauke, tetapi terdapat dua klaster yang sebagiannya masuk ke masing-masing satu distrik di Kabupaten Mappi dan Boven Digoel, Provinsi Papua. Dari 1,28 juta ha areal MIFEE tersebut, seluas 125.485,5 ha di antaranya adalah bukan kawasan hutan, sisanya seluas 1.157.347,5 ha adalah kawasan hutan. Kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan produksi konversi (HPKJ, yang secara tata ruang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti pertanian. Namun, dari total luas 1,45 juta ha kawasan HPK di Kabupaten Merauke, hanya 366.612,4 ha yang dalam kondisi tak berhutan. "Sisanya seluas 1,06 juta ha masih berupa tegakan hutan alam dengan kondisi baik. [7]
Proyek MIFEE ini bisa dipastikan akan merampas tanah, hutan, dan wilayah hidup masyarakat adat. Penolakan terhadap MIFEE telah dilakukan oleh masyarakat lokal Malind-Anim yang menolak kehilangan tanah dan hutan sagu mereka karena megaproyek tersebut.[8] Di level global, fenomena land grabbing khususnya untuk pengembangan agrofuel juga terjadi di beberapa negara seperti dinegara-negara bekas Uni Soviet, Asia Tenggara, Amerika Latin, dan hendak merambah negara-negara sub sahara Afrika.[9]
Masyarakat lokal, dibeberapa tempat dimasa depan, terancam sebagai kelompok yang akan tersingkirkan. Penyingkiran ini, bisa terjadi dalam beberapa bentuk: penyingkiran langsung maupun tak langsung. Hall, Hirsch, dan Li (2011), dalam bukunya Powers of Exclusion mengidentifikasi beberapa bentuk eksklusi (penyingkiran) masyarakat dari akses terhadap tanah atas tindakan para aktor yang berkuasa. Keenam bentuk eksklusi itu adalah: (1) regularisasi akses terhadap tanah melalui program sertifikasi tanah, formalisasi, dan settlement, (2) ekspansi ruang dan upaya intensifikasi untuk mengkonservasi hutan melalui pembatasan pertanian, (3) datangnya “boom crops” baru, yang melihat secara massif, cepat, dan konversi nyata tanah-tanah ke produksi tanaman sejenis (monocropped), (4) konversi lahan ke penggunaan post agrarian, (5) proses perubahan kelas agraria pada skala desa tertentu, dan (6) mobilisasi kolektif untuk mempertahankan atau menuntut akses tanah dengan mengorbankan pengguna tanah lain atau penggunaan tanah lainnya.[10]
[1] http://bappenas.go.id/node/165/3184/master-plan-percepatan-dan-perluasan-pembangunan-ekonomi-indonesia-mp3ei-2011-2025/
[2] Borras, Hall, Scoones, White, Wolford, 2011, Towards a better understanding of global land grabbing: an editorial introduction, article in Journal of Peasant Studies, vol. 38 no. 2, Maret 2011, hal 209. Mengenai fenomena land grabbing di negara-negara bekas Uni Soviet, Max Spoor menuliskannya dalam artikel berjudul Land Grabbing in the former Soviet Union, Journal of Peasant Studies, vol. 38 no. 2
[3] Mann, H. and C. Smaller. 2010. Foreign land purchases for agriculture: what impact on sustainable development?. Sustainable development innovation briefs, United Nations,Department of Economic and Social Affairs (DESA), Issue 8. New York (Jan 2010) dalam Olivier de Schutter, 2010, How not to think of land-grabbing: three critiques of large-scale investments in farmland,artikel dalam Journal of Peasant Studies, Vo. 38 No. 2, Maret 2011, hal 252-253
[4] Olivier de Schutter, ibid hal 253.
[5] Ben White, Anirban Dasgupta, 2010, Agrofuels capitalism: a view from political economy, article dalam The Journal of Peasant Studies Vol. 37, No. 4, Oktober 2010, hal 596.
[6] Suraya Afiff, A brief history of development in the agrarian-environmental sectors in Indonesia since 1970s, materi presentasi di KITLV, 10 Mei 2011
[7] http://bataviase.co.id/node/210511
[8] Kompas, 6 Agustus 2010, Program MIFEE meresahkan warga suku Malind-Anim
[9] Borras, Hall, Scoones, White, Wolford, 2011, Towards a better understanding of global land grabbing: an editorial introduction, article in Journal of Peasant Studies, vol. 38 no. 2, Maret 2011, hal 209. Mengenai fenomena land grabbing di negara-negara bekas Uni Soviet, Max Spoor menuliskannya dalam artikel berjudul Land Grabbing in the former Soviet Union, Journal of Peasant Studies, vol. 38 no. 2
[10] Hall, Hirsch, Li, 2011, Powers of Exclusion, Land Dilemmas in Southeast Asia, NUS Press, Singapore, hal 4-5.
0 komentar:
Poskan Komentar