Wilayah atas kota Semarang yang terdiri dari perbukitan dan berfungsi sebagai daerah penyangga/resapan air yang dari waktu ke waktu berubah fungsinya dari yang semula adalah kawasan hutan dan pertanian produktif menyebabkan semakin besar volume air yang mengalir ke bagian bawah kota yang tidak tertampung oleh sistem drainase yang ada. Tingkat erosi yang semakin tinggi juga menyebabkan semakin mendangkalkan saluran-saluran drainase yang ada akibat semakin besarnya sedimentasi.
Erosi paling berat terdapat di daerah Kecamatan Gunung Pati dan Kecamatan Banyumanik. Wilayah Kecamatan tembalang dan banyumanik juga terdapat daerah yang mengalami erosi berat (200-400 m3/ha/th). Erosi permukaan (50- 200 M3/ha/th) dan erosi dengan klas lebih ringan (10-50 M3/ha/th) terjadi di wilayah Kecamatan Mijen, GunungPati, banyumanik, Tembalang, gajah mungkur, dan Semarang Barat. Erosi dengan klas 10-50 m3/ha/thn ini terjadi juga di Kecamatan Candisari dan Kecamatan Tugu. Akibat dari erosi pada daerah hulu tersebut, maka di wilayah pesisir kota Semarang mengalami sedimentasi. Dampak yang ditimbulkan oleh proses erosi sedimentasi di wilayah pantai kota Semarang antara lain adalah terhambatnya aliran sungai akibat pendangkalan alur sungai serta memperpanjang waktu lama genangan dan tinggi banjir.
Selain banjir, genangan air yang terjadi di kota Semarang adalah banjir pasang (rob). Rob adalah peristiwa masuknya air laut ke daratan yang terjadi pada waktu air laut pasang. Dari berbagai studi yang telah dilakukan peristiwa terjadinya rob di wilayah pantai kota Semarang disebabkan oleh beberapa penyebab yaitu: pertama Penurunan muka tanah/land subsidence dan kedua Perubahan penggunaan lahan wilayah pantai. Gejala penurunan permukaan tanah ini juga terjadi di wilayah Kota Semarang. Penyelidikan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan tahun 1999 diperoleh hasil penelitian bahwa di daerah dataran rendah kota Semarang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Geologi Tata Lingkungan tersebut diketahui bahwa amblesan yang terjadi berkisar antara 0,02 - 0,025 m per tahun. Perubahan tata guna lahan di wilayah pantai Kota Semarang dengan semakin berkurangnya hutan mangrove, persawahan dan tambak yang ada semakin memperparah rob.
Selain rob perubahan penggunaan lahan wilayah pantai juga menyebabkan abrasi. Berkaitan dengan abrasi, Data YLBHI-LBH Semarang menunjukkan daerah yang cukup parah mengalami abrasi adalah Kecamatan Tugu. Dua wilayah ini secara administratif menjadi bagian dari Kota Semarang setelah perluasan tahun 1977. Sebagian besar mata pencaharian penduduknya sebagai petambak dan nelayan. Abrasi diduga sebagian disebabkan oleh kegiatan pabrik pengolahan kayu terutama adanya reklamasi, bangunan masif dan pembelokan sungai. Data YLBH-LBH Semarang menunjukkan 60% dari 21,6 kilometer panjang pantai di perairan Kota Semarang, merupakan wilayah Kecamatan Tugu dan 70 persen di antaranya terkena abrasi. Sejak tahun 1990, abrasi bisa mencapai 200 hingga 300 meter dan terparah di daerah pesisir Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu yang mencapai satu kilometer
Fakta-fakta empiris tersebut menunjukkan pentingnya penataan ruang. Saat ini pemangku kepentingan sedang menyusun Naskah Kajian Lingkung Hidup Strategis Cepat dan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2030 -draft 9 april 2011- (Ranperda RTRWK Semarang). Ranperda RTRWK Semarang merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara dalam memberikan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Jika melihat ranperda RTRWK Semarang, tidak adanya perlindungan kawasan sempadan pantai, kawasan resapan air, kawasan rawan bencana banjir dan longsor (lihat tabel) akan menyebabkan lingkungan yang baik dan sehat akan semakin jauh dari kenyataan.
Pasal-pasal eksploitatif dalam ranperda RTRWK Semarang menetapkan kawasan-kawasan yang sangat kental kepentingan ekonomisnya. Kepentingan tersebut adalah untuk melegalkan kegiatan pembangunan yang eksploitatif di kawasan reklamasi pantai, kawasan industri dan perumahan di kawasan resapan air, kawasan bencana longsor dan kawasan bencana banjir. Sesuai tugas dan kewenanganya sebagai badan legislatif, sangat tidak mungkin DPRD Kota Semarang tidak mengerti mengenai ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sehingga patut dipertanyakan adanya pasal-pasal eksploitatif dalam ranperda RTRWK Semarang. "Dewan, ada apa denganmu?"
0 komentar:
Poskan Komentar