Senin, 18 April 2011

Siaran Pers Kebumen: Sikap Brutal TNI, Buah Konflik Agraria Yang Tidak Diselesaikan

Siaran Pers
TIM ADVOKASI PETANI URUTSEWU – KEBUMEN
Sikap Brutal TNI: Buah Konflik Agraria Yang Tidak Diselesaikan

Kebumen, 19 April 2011. Hari Sabtu tanggal 16 April 2011 pukul 14.00 di kawasan Urutsewu (yang terdiri dari Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren) telah terjadi tindakan “brutal” yang disertai penembakan dari aparat TNI kepada masyarakat sipil. Jika dirunut sejarahnya maka akar masalah kejadian ini adalah konflik tanah, yaitu ketika pihak TNI mengklaim tanah warga di kawasan Urutsewu sebagai tanah milik TNI untuk digunakan sebagai kawasan latihan perang.

Sejarah Tanah

Tanah di kawasan Urutsewu oleh petani telah digarap secara produktif sejak jaman kolonial sampai sekarang. Pada tahun 1932 dilakukan pemetaan tanah, yang dalam idiom lokal disebut masa ”Klangsiran”, bukan saja menentukan batas antara ”tanah negara” dengan ”tanah rakyat”, tetapi juga dipetakan klasifikasi tanah. Klasifikasi tanah tersebut menghasilkan pembagian kategori menjadi 5 persil atau kelas tanah yang didalam data administrasi disebut persil mulai D-1 hingga D-5; dimulai dari jalan raya (kini disebut Jl.Daendels) hingga patok beton ”Pal Budheg”. “Pal Budheg”, patok tanah dengan kodifikasi Q, yaitu: Q222 di desa Setrojenar (Buluspesantren), Q216 di desa Entak (Ambal) dan beberapa “Pal Budheg” di titik lain yang disinyalir hilang atau rusak sebab dipakai latihan titis dengan penanda bendera dan digunakan untuk sasaran tembakan kanon pada saat latihan TNI. Jarak “Pal Budheg” yang menjadi penanda batas tanah Negara berada pada titik sejauh 216 meter, 222 meter dan paling jauh 250 meter dari garis air.

Klaim TNI atas kawasan Urutsewu “direstui” oleh pemerintah Provinsi Jawa tengah melalui Peraturan Daerah Jawa Tengah No 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 yang menetapkan Kecamatan Mirit sebagai kawasan pertahanan keamanan. Pemerintah Kabupaten Kebumen juga sedang membahas rancangan peraturan daerah RTRW Kabupaten Kebumen, dengan pasal kontroversial berupa perubahan kawasan pertanian menjadi kawasan militer. Selain untuk kawasan latihan militer, TNI juga “MENCAPLOK” tanah masyarakat untuk bangunan fisik. Di kawasan itu banyak terdapat bangunan infrastruktur Dislitbang AD yang dibangun tanpa persetujuan para petani pemilik tanah. Diantaranya terdapat sebuah bangunan menara gedung berlantai tiga yang dibangun di atas tanah bersertifikat hak milik atas nama Mihad, warga desa Setrojenar. Juga terdapat bangunan gudang peluru yang berfungsi sebagai tempat penampungan peluru mortir sisa pelaksanaan latihan atau ujicoba senjata.

Aksi Brutal TNI 16 April 2011

Pada tanggal 16 April 2011 warga melakukan rangkaian ziarah kubur ke makam pelaku sejarah tanah klangsiran, 1 orang di Ambal yang tewas terkena ledakan pada tahun 1980-an dan 5 anak yang mejadi korban ledakan mortir pada tahun 1997. Rangkaian ziarah diakhiri di pemakaman Dukuh Godi, Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, 400 meter dari kantor Dislitbang TNI AD. Seusai pelaksanaan ziarah kubur, warga desa Setrojenar tumpah di jalanan desa, yakni di seputar kompleks Dislitbang AD. Hal ini dipicu aksi TNI yang membongkar blokade jalan yang dibangun warga beberapa hari sebelumnya. Tentara juga menurunkan spanduk penolakan yang dibentangkan di atas jalan desa. Warga marah atas pembongkaran ini dan membangun kembali barikade yang dirusak TNI. Puluhan warga desa kemudian bergerak ke arah utara dan beberapa warga berusaha merubuhkan gapura TNI-AD di dekat kantor Camat Buluspesantren, namun berhasil dicegah oleh warga lainnya. Puluhan warga kembali ke arah desa.

Disana TNI telah menyiapkan sepasukan personel yang mulai bergerak dari depan kantor Dislitbang AD. Puluhan warga kemudian diserang pasukan TNI ini. Akibatnya jatuh beberapa korban warga dan petani setempat. Tercatat (hingga hari ini, 19 April 2011) ada 4 Petani dikriminalisasi, 13 korban luka-luka, 6 diantaranya menderita luka akibat tembakan peluru karet, dan didalam tubuh seorang petani lainnya bersarang peluru karet dan peluru timah. Selain itu, 12 sepeda motor milik warga dirusak dan beberapa barang, seperti HP dan kamera serta data digital juga dirampas paksa. Tindakan brutal tak berhenti sampai di sini, karena hingga jam 17.00 wib TNI masih melakukan sweeping ke rumah-rumah warga desa. Beberapa rumah yang terkunci pintunya, didobrak hingga rusak. Selain itu beberapa kali terdengar suara tembakan senapan.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, kami dari Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK), jejaring organisasi masyarakat sipil yang bekerja untuk merespon kriminalisasi terhadap petani yang sedang berjuang merebut kembali hak atas tanah dengan tegas menyatakan sikap :

1. Kembalikan tanah dikawasan Urutsewu kepada warga
2. Usut tuntas tindakan brutal TNI kepada Warga
3. Tarik semua aparat TNI dari wilayah Urutsewu

1 komentar:

ipungmbuh mengatakan...

Ketika kota masih mendongkol manja tentang hujan yg turun barusan, desa beradu nyawa merebut haknya.

Poskan Komentar

Related Posts with Thumbnails