Rabu, 02 Maret 2011

Catatan Kaki Ke - 57: Hukum dan Kekuatan Modal


Revolusi industri telah merubah struktur sosial yang sekian lama bertahan dalam masyarakat. Stratifikasi sosial yang ada pada masa feodal telah hapus dan berganti menyesuaikan keadaan zaman yang baru saja terbentuk. Pendeknya, revolusi industri telah menciptakan stratifikasi masyarakat ke dalam kelas-kelas industrial. Dimana pada masa ini terbentuk kelas-kelas baru dalam masyarakat, yaitu seperti kelas pemodal, pedagang dan proletar (pekerja).

Dalam masyarakat kapital, pembedaan kelas dalam masyarakat didasarkan atas kekuatan modal (ekonomi). Demi untuk mencapai kedudukan yang semakin tinggi dalam masyarakat adalah dengan memperbanyak modal. Keinginan untuk terus menerus melipatgandakan modal dari masing-masing kelas inilah yang kemudian menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial. Untuk menjamin legitimasi atas apa yang dilakukannya, maka setiap golongan kelas harus mampu merebut kekuasaan politik atau setidaknya dapat mempengaruhi kekuatan-kekuatan politik yang ada. Dengan maksud, pada akhirnya nanti kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemegang kekuasaan tersebut adalah searah dengan apa yang diinginkan.

Keinginan-keinginan dari berbagai golongan kelas untuk duduk dan merebut posisi-posisi tertentu dalam negara memunculkan apa yang disebut sebagai ‘era of right. Dimana pada era ini hal-hal yang difokuskan adalah mengenai hak-hak sipil dan politik warga negara dan negara demokratik modern 1. Dalam ranah inilah kemudian hukum modern pertama kali bermain-main dan menemukan habitatnya.

Kemunculan sistem hukum modern menurut Satjipto Rahardjo merupakan respons terhadap sistem produksi ekonomi baru (kapitalis), karena sistem yang lama sudah tidak bisa lagi melayani perkembangan-perkembangan dari dampak bekerjanya sistem ekonomi kapitalis tersebut 2. Satjipto menambahkan, proses-proses produksi ekonomi yang bersifat kapitalis itu memerlukan tatanan sosial yang mampu menciptakan medan sosial dimana proses-proses ekonomi dapat berlangsung secara baik. Oleh karena itu, tuntutan yang mendesak adalah diciptakannya suatu sistem hukum yang formal-logis yang dapat memberikan prediktabilitas tinggi sehingga dapat dimasukkan dalam kalkulasi produksi ekonomi 3.

Melalui David.M.Trubek kita dapat melihat pandangan Weber yang dalam hal ini coba untuk memperlihatkan keterkaitan antara hukum dengan perkembangan kapitalisme. Trubek mengatakan 4: “Hasil survey Weber menunjukkan bahwa hanya hukum yang rasional dan modern —atau ketentuan yang formal rasional dan logis— yang dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang dapat diukur secara pasti. Dalam hal ini legalisme 5 (akan) mendorong perkembangan kapitalisme melalui penciptaan kondisi yang stabil dan dapat diprediksikan. Weber menyatakan bahwa hanya legalismelah yang dapat memfasilitasi berlangsungnya sistem kapitalisme”.

Untuk mencapai suatu kondisi sebagaimana diuraikan Weber, maka dibutuhkan peraturan-peraturan hukum tertulis secara formal-rasional yang berlaku dan mengikat masyarakat untuk dapat menjamin prediktabilitas keadaan yang akan dicapai. Hal demikian inilah yang oleh Satjipto disebut sebagai inti dari kepastian hukum, yang wujudnya adalah sistem hukum modern yang formal-rasional dan dinyatakan (articulated) melalui hukum positif 6.

Selanjutnya dikatakan pula oleh Soetandyo bahwa liberal legal justice ini mengidealkan hukum sebagai hasil positivisasi norma-norma yang telah disepakati akan mempunyai otoritas internal yang akan mengikat siapa pun dan dapat ditegakkan dengan mudah oleh badan yudisial yang dinetralkan dalam posisinya sebagai institusi yang mandiri dan bebas dari intervensi badan eksekutif 7.

Sousa Santos menambahkan, saintifikasi hukum yang mulai tumbuh pada akhir abad ke-19 —dan mencapai puncaknya pada dua dekade sesudah Perang Dunia Kedua— juga bertujuan untuk melindungi ekonomi pasar yang kompetitif melalui kebebasan yang dijamin peran negara 8. Hal senada juga diutarakan oleh Roberto Mangabeira Unger, ia mengatakan 9: “The nineteenth-century jurists were engaged in a search for the built-in legal structure of democracy and the market. The nation, … had opted for particular type of society: a commitment to a democratic republic and to a market system as a necessary part of that republic”. 

Berkenaan dengan relasi antara hukum modern dalam bidang sosial-kemasyarakatan Adji Samekto mengatakan bahwa “dalam konteks sosial-kemasyarakatan, hubungan-hubungan dan tindakan pemerintah kepada warga negaranya didasarkan kepada peraturan dan prosedur yang bersifat impersonal dan tidak memihak (impartial), dari sinilah kemudian muncul konsep The rule of Law10. Adji pun menambahkan bahwa dengan prosedur hukum yang demikian ini, maka mekanisme permintaan dan penawaran, penanaman modal untuk menumpuk keuntungan dan kepemilikan (ownership of property) dikatakan telah memperoleh kepastian hukum, yaitu memperoleh jaminan prediktabilitas dan keamanan.

Gerald Turkel mengatakan bahwa “konsepsi rule of law sebenarnya tidak berurusan dengan substantial justice yang diharapkan muncul sebagai outcome dari pemberlakukan hukum. Ia sekedar sebagai pegangan untuk permainan bukan untuk menciptakan hasil. Oleh karena itu dalam perspektif studi hukum kritis, konsep rule of law tidak lebih dari sekedar mitos belaka” 11. Hal ini persis sebagaimana apa yang dikemukakan oleh Andrew Altman “The central contention of Critical Legal Studies is that the rule of law is a myth” 12.

Melalui rule of law dengan menggunakan perspektif Critical Legal Studies, maka dapat diketahui bahwa pihak yang kuat akan melegitimasikan dominasinya melalui peraturan perundang-undangan (lege) —melalui konsep ini, teori dominasi menampakkan wujudnya dengan sangat nyata. Siapakah pihak yang kuat dalam hal ini? Dalam era kapitalisme seperti saat ini, maka pihak yang kuat sudah dapat dipastikan adalah mereka para kapitalis.









[1] Negara Demokratik Modern dalam tulisan ini dimaksud sebagai negara-negara yang muncul pada abad ke-19 di Eropa Barat sebagai akibat pengaruh Revolusi Industri dan Revolusi Perancis terhadap model negara absolut abad ke-16 dan ke17. Lihat: Bantarto Bandoro, Hak Asasi Manusia: Korban Perang Dingin, CSIS, Jakarta:1994, hal 4-5
[2] Satjipto Rahardjo, Mempertahankan Pikiran Holistik dan Watak hukum Indonesia, dalam Masalah-Masalah Hukum, Edisi Khusus, FH Undip, Semarang 1997; Satjipto Rahardjo, Supra No.4, hal 5
[3] Satjipto Rahardjo, Kepastian Hukum, Artikel Opini dalam Harian Kompas, 2 Desember 1999 
[4] David.M.Trubek, Supra No.57, hal 740
[5] Menurut Soetandyo legalisme adalah suatu doktrin bahwa hukum yang telah dipositifkan dalam wujud lege adalah hasil konsensus bersama dan telah dinetralkan sebagai rule of law (yang objektif) yang bukan lagi rule of men (yang subjektif).  
[6] Ibid, hal 26.
[7] Soetandyo Wignyosoebroto, hal 161-178 
[8] Bonaventura de Saousa Santos, Supra No.3, hal 72-73
[9] Roberto.M.Unger, The Critical Legal Studies Movement, Harvard University Press, 1986, hal 1
[10] Ibid, hal 30.
[11] Ibid, hal 31.
[12] Andrew Altman, Critical Legal Studies: A Liberal Critique, Princeton University Press, New Jersey, 1985, P. 10-11

0 komentar:

Poskan Komentar

Related Posts with Thumbnails