Siaran Pers Bersama
YLBHI-LBH Semarang, LPH YAPHI, Yayasan SHEEP Indonesia, Walhi Jateng
Semarang, 20 Januari 2011
SELAMATKAN PEGUNUNGAN KENDENG UTARA!!!
“Kemenangan Kecil“ Di Mahkamah Agung:
Momentum Mendorong Penataan Ruang Yang Berkeadilan
YLBHI-LBH Semarang, LPH YAPHI, Yayasan SHEEP Indonesia, Walhi Jateng
Semarang, 20 Januari 2011
SELAMATKAN PEGUNUNGAN KENDENG UTARA!!!
“Kemenangan Kecil“ Di Mahkamah Agung:
Momentum Mendorong Penataan Ruang Yang Berkeadilan
Politik kebijakan yang ada saat ini sarat dengan paradigma eco-developmentalism yang menguntungkan pihak investor disatu pihak dan meminggirkan masyarakat dan kepentingan ekologis di pihak lainnya. Hasrat pemerintah yang ingin menaikan pertumbuhan ekonomi, yang awalnya pada tahun 1998 minus 13.1 persen menjadi 5.1 persen dan pada tahun 2011 diproyeksikan sebesar 6,4 persen adalah menara gading yang dibangun diatas tulang belulang rakyat dan kepentingan ekologis yang terbinasa oleh politik kebijakan yang pro pemilik modal. Hasrat ini yang kemudian diimplementasikan oleh pengambil kebijakan baik eksekutif, legislative maupun yudikatif
Hal ini nampak dari rencana PT Semen Gresik (persero), tbk. mendirikan pabrik semen di Kawasan Kars Pegunungan Kendeng Utara-Kabupaten Pati. Rencana itu “direstui” oleh Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepentingan kapital kemudian mengantagoniskan masyarakat sipil dan menyebabkan krisis. Hal diperkuat oleh kebijakan di ranah politik dan bagaimana hal itu secara organik berhubungan dengan kondisi-kondisi sosial dan ekonomi. Muncullah berbagai macam kebijakan yang jauh dari nilai-nilai keadilan serta kepentingan umum. Salah satunya adalah Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu No. 540/052/2008 1
Atas nama kepentingan ekologis, YLBHI-LBH Semarang dan LPH YAPHI, dengan menggunakan legal standing 2 WALHI, menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tergugat I adalah kepala kantor perijinan terpadu kabupaten Pati dan Tergugat II Intervensi adalah PT semen Gresik (persero), tbk. Di tingkat pertama majelis hakim PTUN Semarang perkara No.04/G/2009/PTUN.SMG dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 6 Agustus 2009 memenangkan gugatan WALHI, Di tingkat banding, majelis hakim PT.TUN Surabaya perkara No.138/G/2009/PT.TUN.SBY, dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 30 November 2009 membatalkan putusan PTUN Semarang. Di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung perkara Nomor 103 K/TUN/2010, dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Mei 2010 membatalkan putusan PT.TUN Surabaya. Putusan lengkap majelis hakim Mahkamah Agung perkara Nomor 103 K/TUN/2010 adalah:
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 138/B/2009/PTTUN.SBY. tanggal 30 November 2009 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 04/G/2009/ PTUN.SMG. tanggal 6 Agustus 2009;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati Nomor 540/052/2008, tanggal 5 November 2008, tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 540/040/2008 tentang Izin Pertambangan Daerah Eksplorasi Bahan Galian Golongan C Batu Kapur atas nama Ir. Muhammad Helmi Yusron alamat Komplek Pondok Jati AM-6, Sidoarjo, Jawa Timur bertindak untuk dan atas nama PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Desa Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Tompegunung, Desa Sukolilo, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati Nomor 540/052/2008, tanggal 5 November 2008, tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 540/040/2008 tentang Izin Pertambangan Daerah Eksplorasi Bahan Galian Golongan C Batu Kapur atas nama Ir. Muhammad Helmi Yusron alamat Komplek Pondok Jati AM-6, Sidoarjo, Jawa Timur bertindak untuk dan atas nama PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Desa Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Tompegunung, Desa Sukolilo, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah;
- Menghukum Termohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Menanggapi putusan tersebut Siti Rakhma Mary Herwati, advokat Tim Peduli Lingkungan mengatakan: “putusan Mahkamah Agung adalah hal yang WAJAR. Judex Factie PT.TUN Surabaya telah salah membuat penerapan hukum dan telah salah menafsirkan UU yang berlaku saat itu yaitu UU 23 tahun 1997 tantang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH No 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Amdal sehingga mengambil kesimpulan bahwa eksplorasi merupakan kegiatan survey atau penelitian awal sehingga belum perlu adanya AMDAL. Meski demikian ini adalah putusan yang memberikan setitik harapan akan terwujudnya lingkungan yang lebih baik ditengah carut marut penegakan hukum.”
Erwin Dwi Kristianto, staf operasional YLBHI-LBH Semarang mengatakan: “Putusan majelis hakim Mahkamah Agung ini akan menjadi yurisprudensi tetap terkait ijin lingkungan, bahwa sebuah usaha yang berdampak besar dan penting adalah rangkaian kegiatan yaitu ekplorasi-eksploitasi-rehabilitasi. Artinya rangkaian kegiatan tersebut wajib hukumnya memiliki ijin lingkungan (AMDAL maupun UKL/UPL) sejak sebuah usaha memulai ekplorasi”. “Putusan ini menjadi tonggak ukuran, bahwa keyakinan Kami selama ini benar, keyakinan yang justru bertentangan dengan keyakinan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, yang menganggap proses perijinan sudah legal. Dengan ini hukum menyatakan ijin penambangan tersebut batal dan tidak berlaku. Bayangkan jika ijin itu tidak digugat, proses seakan-akan sudah dianggap sah dan wajar. Dan tanpa ada putusan ini, semua orang yang mencoba mengkritisi dan melawan proses ijin, pasti akan dianggap anti investasi dan anti kepentingan umum” ujar Edi Wahyu Widianto, staf LPH YAPHI
Husaini, Staf yayasan SHEEP Indonesia mengatakan: “Kasus ini seharusnya menjadi kritik dan momentum bagi pemangku kepentingan untuk mengkoreksi kebijakan terkait ijin lingkungan dan politik penataan ruang”. Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Jawa Tengah telah menyelesaikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029 pada bulan Juli 2010 3, dalam Perda tersebut kawasan kars pegunungan kendeng terancam karena perubahan fungsi kawasan. Pun demikian dengan ranperda RTRW Kabupaten Pati. “Setelah rencana eksploitasi kawasan kars pegunungan kendeng oleh PT semen Gresik (persero), tbk, Perda RTRW Jawa Tengah dan Ranperda RTRW Kabupaten Pati jelas merupakan ancaman baru bagi kelestarian kawasan pegunungan kendeng” ujar Edi Wahyu Widianto, staf LPH YAPHI.
“Kawasan kars pegunungan kendeng adalah kawasan lindung geologi yang seharusnya dilindungi sebagaimana diatur dalam PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Alih fungsi kawasan kars pegunungan Kendeng dalam perda RTRW Jawa Tengah maupun ranperda RTRW Pati adalah bukti sahih Negara, cq Pemerintah Provinsi Jawa Tengah cq Pemerintah Kabupaten Pati masih menjadikan paradigma eco-developmentalism dalam pengambilan kebijakan. Untuk itu “kemenangan kecil ini” bukan berarti perjuangan telah pungkas tapi adalah momentum kebangkitan masyarakat sipil untuk mendorong penataan ruang yang berkeadilan” Tutup Erwin Dwi Kristianto staf operasional YLBHI-LBH Semarang.
1. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu No. 540/052/2008 tertanggal 5 Nopember 2008, tentang Ijin Pertambangan Daerah Eksplorasi Bahan Galian Golongan C Batu Kapur Atas Nama Ir. Muhammad Helmi Yusron Alamat komplek Pondok Jati AM-6 Sidoarjo Jawa Timur bertindak untuk dan atas nama PT. Semen Gresik (Persero) Tbk Di Desa Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Tompegunung, Desa Sukolilo, Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Jawa Tengah.
2. Legal standing adalah hak gugat yang dimiliki oleh LSM Lingkungan. Diperlukannya LSM Lingkungan memiliki legal standing dimuka pengadilan didasarkan pada suatu asumsi bahwa LSM sebagai guardian/wali dari lingkungan (Stone;1972). Teori ini memberikan hak hukum (legal right) kepada obyek-obyek alam (natural objects). Dalam hal terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka LSM dapat bertindak sebagai wali mewakili kepentingan pelestarian lingkungan tersebut. Hak gugat yang dimiliki oleh LSM Lingkungan diakui oleh peraturan UU di Indonesia.
3. Tim Advokasi Tata Ruang yang Berkeadilan, yang merupakan koalisi dari kelompok masyarakat sipil menerima mandat dari 9 (Sembilan) warga Jawa Tengah. Pada tanggal 6 januari 2011 mengajukan permohonan Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029 Kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Semarang karena bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6 Dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Pasal 60 Dan 65 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; Serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
0 komentar:
Poskan Komentar