Siaran Pers Bersama
TIM ADVOKASI TATA RUANG YANG BERKEADILAN
YLBHI-LBH Semarang, LPH YAPHI dan Yayasan SHEEP Indonesia
YLBHI-LBH Semarang, LPH YAPHI dan Yayasan SHEEP Indonesia
“Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah:
Semarang, 6 Januari 2010, Presiden SBY sudah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 (BN No. 7935 hal. 12B) tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. Berdasarkan instruksi itu hingga akhir tahun 2010 seluruh provinsi dan kabupaten/kota harus sudah menyelesaikan RTRW dan memperdayakannya. Pembentukan RTRW menjadi agenda penting SBY, karena akan memberikan kepastian hukum berkaitan dengan penataan ruang bagi investor, dalam menjalankan usahanya di suatu daerah.
Dalam acara Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang bersama anggota Komisi V DPR RI, di Ruang Rapat KK V DPR RI, Jakarta (29/11). Direktur Jenderal Penataan Ruang, Imam S. Ernawi menyatakan “Pada tahun 2011, kami menargetkan 287 Kabupaten dan Kota dapat menyelesaikan persetujuan substansi dari Menteri PU atas rencana tata ruang wilayahnya” 1 Data terakhir Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (Update: 3 Januari 2011) menunjukan:
Dalam acara Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Penataan Ruang bersama anggota Komisi V DPR RI, di Ruang Rapat KK V DPR RI, Jakarta (29/11). Direktur Jenderal Penataan Ruang, Imam S. Ernawi menyatakan “Pada tahun 2011, kami menargetkan 287 Kabupaten dan Kota dapat menyelesaikan persetujuan substansi dari Menteri PU atas rencana tata ruang wilayahnya” 1 Data terakhir Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (Update: 3 Januari 2011) menunjukan:
Dari 7 Provinsi yang sudah memiliki RTRW, salah satunya adalah Jawa Tengah. Setelah lama terkatung-katung sejak digagas 2007, Pemerintah Jawa Tengah telah menyelesaikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029 pada bulan Juli 2010. Masyarakat sipil intensif mengawal Perda ini sejak digagas. Berbagai upaya sudah dilakukan, beragam upaya diwujudkan dalam penolakan Ranperda RTRWP Jawa Tengah ini, mulai dari melayangkan surat audiensi yang tidak pernah mendapat tanggapan, menghadiri public hearing dan memberikan masukan lisan, memberikan masukan tertulis, melayangkan surat keberatan hingga upaya melakukan aksi.
Penolakan ini karena Pertama, Perda ini berorientasi pada pertumbuhan ekonomi telah menempatkan pemodal pada posisi dan peran yang kelewat strategis, demi devisa negara. Kedua, akibat paradigma developmentalisme tersebut, Negara tidak memiliki visi lingkungan dan keberlanjutan (sustainability). Karenanya problem perusakan dan pencemaran lingkungan kini menjadi persoalan serius yang berdampak pada ketersediaan sumberdaya alam. Perda ini jelas tidak mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan karena tidak disertai KLHS dan Naskah Akademik yang komprehensif.
Ketiga, Dalam konteks otonomi daerah terjadi bias dalam pemahaman tentang konsep dan semangat otonomi daerah terutama berkaitan dengan penggalian Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah provinsi mengorbankan kepentingan ekologis untuk kepentingan ekonomi semata. Keempat, Perda ini tidak memperhatikan kebutuhan dan kondisi riil di masyarakat, Hal ini diperparah dengan tidak cukupnya konsultasi publik dengan masyarakat sehingga kental sekali dengan nuansa intervensi dari atas (Top Down).
Watak eco-develop-mentalism 2 Pemerintah Jawa Tengah dalam memandang persoalan lingkungan tergambar jelas dalam Perda ini. Secara substansi terlihat agenda terselubung Pemerintah Jawa Tengah dalam memuluskan proyek pembangunan, seperti proyek pembangunan jalan tol dan jalan lingkar, rencana pembangunan PLTN, penetapan kawasan militer, penetapan kawasan budidaya dan penetapan kawasan industry, penetapan kawasan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dll. Agenda terselubung lainnya adalah memuluskan eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang ekstraktif seperti, rencana pembangunan pabrik semen di beberapa kawasan kars, rencana pembangunan PLTN, rencana pengkaplingan pesisir dan pulau-pulau kecil, penetapan kawasan perkebunan di beberapa kabupaten/kota, dan eksploitasi blok Cepu. Agenda agenda ini –proyek pembangunan dan eksploitasi SDA- jelas akan membuat alih fungsi lahan semakin kencang.
Jawa Tengah sudah lelah dengan beragam bencana ekologis yang terus berulang dari tahun ke tahun. Kondisi objektif Jawa Tengah adalah wilayah yang rawan bencana ekologis. YLBHI-LBH Semarang pada tahun 2010 di Issue Lingkungan dan Pesisir terdapat 118 kasus. Pada issue ini terdapat 43 kasus di sektor lingkungan dan 75 kasus pesisir. 3 Konflik penataan ruang menjadi salah satu akar masalah dalam pengelolaan lingkungan di Jawa Tengah.
Untuk itu, atas dasar menyelamatkan kepentingan ekologis dan memastikan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat Jawa Tengah, maka Tim Advokasi Tata Ruang yang Berkeadilan, yang merupakan koalisi dari kelompok masyarakat sipil menerima mandat dari 9 (Sembilan) warga Jawa Tengah untuk mengajukan Permohonan Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029 Kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Semarang karena bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6 Dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Pasal 60 Dan 65 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; Serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
1. http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1339 diakses 4 Januari 2011
2. Dengan meminjam istilah teori Tom Dietz, paling tidak ada tiga tataran idiologi dalam memandang persoalan lingkungan, pertama, Eco-fasism, paham yang memandang manusia sebagai bagian yang harus disingkirkan untuk menyelematkan lingkungan itu sendiri. Kedua, Eco-Developmentalism, paham ini memandang lingkungan sebagai bagian dari alat produksi yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan pembangunan. ketiga, eco-populism, bahwa lingkungan memang sangat perlu untuk dilestarikan namun demikian tidaklah menutup mata, untuk menyelamatkan lingkungan bukan berarti harus menyingkirkan masyarakat dari lingkungannya. Pelestarian lingkungan juga merupakan penyelamatan masyarakat sekitar lingkungan sehingga masyarakat adalah pemilik mutlak dari lingkungan.
3. Catatan akhir tahun, YLBHI LBH Semarang tahun 2010
2 komentar:
politik penataan ruang di indonesia memang harus dikoreksi. semangat...
seperti fungsi mesin dongkrak..hayooo semangat harus di push tuch kang!!!
Poskan Komentar