Kondisi pesisir Kabupaten Demak, Jawa Tengah –seperti kawasan pesisir lainnya- lekat dengan kemiskinan. Kemiskinan yang terjadi di tengah masyarakat nelayan, bisa kita petakan dalam dua paradigma sederhana; normatif-teologis dan struktural-sosiologis. Paradigma normatif-teologis berangkat dari asumsi bahwa miskin-kayanya atau susah-senangnya seseorang sudah menjadi suratan takdir causa prima. Sedang paradigma kedua, yaitu struktural-sosiologis, berasumsi bahwa kemiskinan yang menimpa masyarakat nelayan disebabkan oleh sistem atau struktur politik yang cenderung berpihak kepada kelompok-kelompok tertentu.
Jika kedua paradigma itu -normatif-teologis dan struktural-sosiologis- digabungkan, maka masyarakat nelayan miskin itu tidak hanya karena “nasib”, tetapi juga ada faktor luar, yaitu kebijakan ekonomi yang tidak adil. Jika ada nelayan yang merasa telah berusaha maksimal dalam memenuhi kebutuhan hidup, namun tetap dalam kondisi “memprihatinkan”, ini tidak berarti semata-mata karena suratan takdir, tetapi ada yang tidak beres dalam sistem dan kebijakan perekonomian
Masyarakat Sipil Bergerak
Secara normatif-teologis, wilayah Kabupaten Demak apalagi dengan wilayah pesisirnya, adalah wilayah yang sangat religus. Demak terkenal sebagai kota Wali dengan tradisi beragama yang sangat taat dan fanatik. Maka, adalah hal yang menarik apabila Puspita Bahari -sebuah kelompok perempuan nelayan di Demak- bisa berkembang hingga memiliki beberapa karya seperti saat ini ditengah komunitas sosial Morodemak. Morodemak atau dikenal dengan “Wong Moro” merupakan komunitas masyarakat nelayan yang secara administratif berada di tiga desa. Margolinduk, purworejo dan Morodemak. Ketiga desa teresebut berada di Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.
Kelompok perempuan nelayan Puspita Bahari adalah kelompok perempuan nelayan di Morodemak yang memulai karyanya dengan penuh tantangan. Keberadaan Puspita Bahari adalah satu contoh yang unik. Tekanan dan stigma dari masyarakat dengan cibiran bahwa perempuan yang bergabung dalam Puspita Bahari adalah perempuan yang sudah tidak betah mengurus suami dan keluarga.
Penguatan Ekonomi Lokal
Kondisi normatif-teologis di wilayah pesisir Morodemak mengharuskan, perempuan hanya menerima “nasib” menjadi ibu rumah tangga dan mengurusi anak-anaknya saja. Sisanya sisanya bekerja sebagai buruh domestik 1 di kota sekitarnya atau menjadi buruh migran. Untuk mereka yang mejadi ibu rumah tangga, memiliki beban ganda. Mereka, selain mengurus rumah tangga, juga membantu aktifitas suami yang minyang ke laut, baik di pra-produksi 2 maupun pasca produksi 3 Beban ganda yang mereka tanggung, tidak diperdulikan oleh Negara. 4
Menyadari hal itu Puspita Bahari yang bersekretariat di Jln. Muara Pantai Moro Demak Kec. Bonang Kabupaten Demak didirikan. Kelompok yang berdiri pada tanggal 25 Desember 2005 menyadari kondisi kemiskinan struktural yang terjadi di komunitasnya. Untuk meniadakan hal itu diperlukan penguatan masyarakat sipil dan mendorong peran Negara dalam Pemenuhan HAM –khusunya hak ekosob (ekonomi, sosial, budaya). Untuk itu Puspita Bahari melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir sebagai bagian dari penguatan masyarakat sipil, selain tujuan pokoknya yaitu memberi kesadaran kritis kepada perempuan nelayan
Sayap ekonomi Puspita Bahari adalah: pertama aktivitas pasca produksi, bidang ekonomi, yakni kegiatan pasca produksi perikanan yakni membuat kerupuk ikan, terasi, tepung ikan, ikan Asin, pengasapan dan makanan-makanan yang yang bahan-bahannya memanfaatkan hasil laut kedua aktifitas para produksi, dengan mendirikan koperasi sebagai soko guru komunitas dengan aktifitas simpan pinjam dan menyediakan kebutuhan minyang ke laut Belum lama ini, Kelompok Perempuan Puspita Bahari mempunyai aktifitas ketiga, produksi perikanan tangkap. Aktivitas ini dapat dilakukan dengan alat produksi berupa tiga perahu.
Pra Produksi-Produksi-Pasca Produksi
Tiga perahu menjadi alat produksi dan dipergunakan oleh suami dari anggota Puspita Bahari. aktivitas produksi perikanan tangkap ini bertujuan agar hasil tangkap yang didapat nelayan laki-laki dapat menjadi bahan baku untuk aktivitas pasca produksi Puspita Bahari. Sehingga tercipta sinergisitas yang mengarah kepada efisiensi biaya. Hasil tangkap nelayan laki-laki akan dibeli dengan harga pokok yang tentu tak semahal apabila Puspita Bahari membeli bahan baku ikan di pasar. Bagi nelayan laki-laki, ini sangat membantu, karena harga pokok yang dibeli Puspita Bahari lebih tinggi apabila dijual kepada tengkulak (karena tengkulak adalah pihak yang mendominasi pembelian hasil tangkap).
Menurut Masnu’ah atau yang akrab disapa dengan sebutan Mbak Nu’ -ketua dari Kelompok Perempuan Puspita Bahari-, “meskipun belum di rasa kelihatan kesejahteraan yang di dapat oleh para Nelayan setelah mendapatkan 3 (Tiga) perahu untuk mendukung peningkatan ekonomi nelayan tangkap (nelayan laki-laki) namun, minimal sudah ada kemandirian dari kelompok terkait kegiatan Pra Produksi-Produksi-Pasca Produksi. Khusus untuk kegiatan produksi, sudah ada kemandirian dari para nelayan yang notabene dahulu hanya sebagai buruh nelayan.”. Hal ini terkait dengan pelaksaan kegiatan produksi perahu yang baru hitungan bulan. “Untuk kedepan perlu usaha keras dari kelompok untuk memaksimalkan usaha yang sudah dirintis ini” tutup Mbak Nu’.
Menurut Masnu’ah atau yang akrab disapa dengan sebutan Mbak Nu’ -ketua dari Kelompok Perempuan Puspita Bahari-, “meskipun belum di rasa kelihatan kesejahteraan yang di dapat oleh para Nelayan setelah mendapatkan 3 (Tiga) perahu untuk mendukung peningkatan ekonomi nelayan tangkap (nelayan laki-laki) namun, minimal sudah ada kemandirian dari kelompok terkait kegiatan Pra Produksi-Produksi-Pasca Produksi. Khusus untuk kegiatan produksi, sudah ada kemandirian dari para nelayan yang notabene dahulu hanya sebagai buruh nelayan.”. Hal ini terkait dengan pelaksaan kegiatan produksi perahu yang baru hitungan bulan. “Untuk kedepan perlu usaha keras dari kelompok untuk memaksimalkan usaha yang sudah dirintis ini” tutup Mbak Nu’.
Peran Negara
Kini Perempuan Puspita Bahari beranggotakan lebih dari 100 lebih anggota aktif. Inisiatif perempuan Puspita Bahari seharusnya menjadi kritik untuk Negara. Berbeda dari Kovenan Sipol 5, kovenan Ekosob 6 menuntut peran maksimal negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara tidak berperan secara aktif (positif rights). Dalam pemenuhannya, negara dipermudah dengan adanya kewajiban minimum yang harus dipenuhi. Kewajiban minimum Negara dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) Kovenan Hak Ekosob. Dari Pasal tersebut, sifat kewajiban Negara adalah “to take steps.. by all appropriate measures”, “with a view to achieving progressively the full realization (progressive realization) dan to the maximum of available resources”.
Pelanggaran hak ekosob di pesisir Demak dapat dilihat dari indikator sebagai berikut: Indikator Struktural Indikator ini dapat dilihat dari instrumen legal yang diperlukan untuk merealisasikan hak. Indikator Proses tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh negara untuk melaksanakan kewajibannya dan Indikator Hasil Merefleksikan status atau realisasi hak-hak yang telah dilakukan oleh Negara. Tidak ada inisiatif progressive sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat 1 kovenan yang dilakukan oleh Negara cq Pemerintah Demak.
1. Atau lazim disebut Pekerja Rumah Tangga (PRT)
2. Antara lain Mempersiapkan perbekalan
3. Antara lain pengolahan hasil tangkapan, menjadi bakul seret
4. Hal ini dapat dilihat dari UU No.45 Tahun 2009 tentang perikanan yang tidak mengakui eksistensi Perempuan nelayan
5. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional Hak sipil dan Politik.
6. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Indonesia terhadap Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional Hak sipil dan Politik.
6. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Indonesia terhadap Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
0 komentar:
Poskan Komentar