Kamis, 12 Agustus 2010

Siaran Pers Bersama: Meretas Jalan Menuju Penataan Ruang yang Partisipatif


SIARAN PERS BERSAMA
YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Society for Health, Education, Environment and Peace (SHEEP), Lembaga Pengabdian Hukum Yekti Angudi Piadeging   Hukum Indonesia (LPH – Yaphi), Jaringan Masyarakat-Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)

MERETAS JALAN MENUJU PENATAAN RUANG YANG PARTISIPATIF

Semarang, 12 Agustus 2010. Kehadiran otonomi daerah dan rencana penataan ruang nasional sejatinya adalah untuk demokratisasi, termasuk didalamnya adalah demokratisasi penataan ruang, Namun dalam konsepsi dan implementasinya justru sering memunculkan konflik baik konflik horisontal maupun konflik vertikal. Fenomena yang menarik dalam tarik ulur penyusunan. Apabila ditelusuri lebih dalam, tarik ulur penyusunan Ranperda RTRWP Jawa Tengah adalah berbasis pada adanya ketidakadilan struktural, yang berarti fenomena konflik horisontal yang terjadi sebenarnya lahir dari konflik struktural yang diciptakan oleh Negara.

Jejaring di Jawa Tengah -YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Society for Health, Education, Environment and Peace (SHEEP), Lembaga Pengabdian Hukum Yekti Angudi Piadeging   Hukum Indonesia (LPH – Yaphi), Jaringan Masyarakat-Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)- sejak awal intensive mengawal Ranperda RTRWP Jawa Tengah ini. Berbagai upaya sudah dilakukan, beragam upaya diwujudkan dalam penolakan Ranperda RTRWP Jawa Tengah ini, mulai dari melayangkan surat audiensi yang tidak pernah mendapat tanggapan, menghadiri public hearing dan memberikan masukan lisan, memberikan masukan tertulis, melayangkan surat keberatan hingga upaya melakukan aksi. Namun berbagai inisiative tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan dalam presentasi Bappeda Jawa Tengah -dalam forum yang diadakan Kementrian PU-Dirjen Penataan ruang, Juli 2010- terungkap bahwa Ranperda RTRWP Jawa Tengah ini tinggal menunggu waktu saja untuk menjadi Perda.

Mensikapi perkembangan tersebut jejaring di Jawa Tengah mengadakan diskusi terbatas. Diskusi terbatas ini diadakan dua putaran –tanggal 12 dan 13 Agustus 2010- dengan mengundang 4 pakar dari berbagai disiplin ilmu dan lintas pemangku kepentingan. Output dari diskusi pertama pada tanggal 12 Agustus 2010 adalah gugatan perdata 1,eksaminasi publik 2 dan Judicial review ke Mahkamah Agung sebagai sebuah pilihan langkah strategis pelibatan masyarakat dalam penyusunan penataan ruang yang partisipatif. Pada tanggal 13 Agustus 2010 akan diadakan pertemuan kedua.







  end note
  1. Diakomodir dalam Pasal 66 ayat 1, UU Nomor 2007 tentang Penataan Ruang ”Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan
  2. Istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian atau pemeriksaan. Apabila dihubungkan dengan konteks eksaminasi terhadap produk legislative maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk tersebut.

0 komentar:

Poskan Komentar

Related Posts with Thumbnails