Kekerasan semakin menemukan ruang hidup di Negeri ini. Bila sekelompok orang –baca: preman- bersepakat melakukan kekerasan, tidak membutuhkan waktu bagi mereka untuk memperoleh pengakuan Negara dalam bentuk pembiaran. Dia melembaga. Lembaga itu, lengkap dengan seluruh atributnya, lalu memamerkan dan memaksakan kehendak kepada orang lain dengan kegigihan radikal. Celakanya, negara yang oleh konstitusi diwajibkan melindungi kenyamanan dan ketenteraman warganya semakin tidak berdaya.
Saat para preman memaksakan kehendak, mereka ingin menunjukkan kekuasaan. Ini persis konsep Max Weber, kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atas sekelompok orang untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain, meski ada penolakan, diwujudkan dengan perlawanan. Weber menambahkan kekuasaan manusia atas manusia lain berlandaskan instrumen legitimasi, yakni kekerasan. Sejalan dengan konsep Weber, baik ditengok prinsip Leviathan dari Hobbes, bahwa dalam suatu negara, untuk mengendalikan manusia secara obyektif, tanggung jawab moral tidak menjadi perhatian utama, yang terpenting bagaimana negara membuat takut masyarakat.
Dalam keseharian, sulit dimungkiri, Negara pun mengadopsi pemahaman Weber dan Hobbes, menempatkan kekuasaan berdampingan dengan kekerasan. Contoh yang sahih adalah pemaksaan Negara dalam mengundangkan Perda Nomor 10/2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kendal, yang sejak diinisiasi ditolak oleh komunitas nelayan tradisional. Perda ini ditolak karena tidak mengatur tata niaga perikanan yang berkeadilan, tidak menjamin keamanan proses lelang, dan ”hanya” mengatur retribusi saja.
Artinya, selama ini negara masih mempraktikkan kekerasan, praktik ini menular ke masyarakat, termasuk kalangan yang dikategorikan preman. Maka, benar teori Hannah Arendt, kekerasan yang dilakukan masyarakat sipil –baca: preman- bukan sesuatu yang terpisah dari kekerasan oleh negara. Masyarakat pun terbiasa menerapkan kekerasan dalam segala aspek kehidupan. Preman mengedepankan kekerasan untuk menunjukkan ”kekuasaan” mereka.
Perda Nomor 10/2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kendal, yang sejak diinisiasi ditolak oleh komunitas nelayan tradisional. Perda ini ditolak karena tidak mengatur tata niaga perikanan yang berkeadilan, tidak menjamin keamanan proses lelang, dan ”hanya” mengatur retribusi saja. Akibatnya adalah kekerasan yang dialami terus menerus oleh nelayan tradisional yang melakukan aktivitas di TPI akibat Negara tidak melaksanakan perannya dan membiarkan premanisme merajalela.
Puncak dari pembiaran ini adalah kriminalisasi terhadap 3 nelayan Kendal Mereka dijadikan Tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 1e KUH Pidana. Pada tanggal 2 Februari 2010, mereka diperiksa di Polsek Rowosari. Polsek Rowosari kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Polres Kendal. Tanggal 15 Februari 2010 mereka diperiksa di Polres Kendal. Pada tanggal 19 Februari 2010, Muspika Rowosari mengadakan pertemuan di kecamatan dan menyarankan mediasi antara para nelayan tradisional dan sekelompok preman. Pada tanggal 18 Agustus 2010, YLBHI – LBH Semarang, yang menjadi kuasa hukum mereka mendampingi proses pelimpahan berkas dari Polres Kendal ke Kejaksaan Negeri Kendal.
Kronologis Kriminalisai Nelayan KendalMasyarakat merindukan Negara yang kuat melindungi sistem hukum dan karena itu menjamin keamanan dan kenyamanan warganya termasuk nelayan tradisional. Untuk itu, Negara harus hadir, kuat, dan berbuat (dan bukan melakukan pembiaran terhadap aksi premanisme). Negara seharusnya menjamin fasilitas keamanan di TPI dan tidak bisa mendelegasikan fungsi menjamin keamanan warga negara kepada kaum sipil. Apalagi sengaja membiarkan kewenangannya dirampok.
Pada hari Senin, 01 Februari 2010, sekitar pukul 15.30 Wib, Jn. bersama dengan 6 nelayan akan melelang hasil tangkapan di TPI (tempat pelelangan ikan) Tawang, Kendal. Ketika sedang mengangkat keranjang ikannya, Jn. diperas oleh sekelompok preman. Permintaan ini tersebut dipenuhi oleh Jn. dengan memberikan 1 sepiring ikan kepada Preman, namun sekelompok preman justru melempar Junari dengan sebatang jagung dan mengenai wajahnya. Melihat hal ini, Jn. mencoba mempertanyakan maksud melempar sebatang jagung ke mukanya.
Bukannya menjelaskan, Jn. justru menerima pukulan. Jn. kemudian berusaha lari. kakak Jn. yang melihat kejadian tersebut berkeinginan melerainya, akan tetapi salah satu preman justru mengambil ganco -alat pemukul es balok- dan akan memukul kedua nelayan tersebut. Jn. berhasil dikejar oleh kelompok preman. Untuk melepaskan diri Jn. kemudian menggigit tangan preman yang merangkul badannya, Jn. kemudian menceburkan diri ke sungai ”kali kutho”. Melihat kejadian ini, Kemarahan nelayan di TPI – yang gerah dengan aksi premanisme di TPI- memuncak, beberapa preman kemudian dipukul oleh massa, Pasca kejadian ini, TPI tawang sangat mencekam, banyak nelayan yang tidak beraktifitas lagi untuk melaut.
0 komentar:
Poskan Komentar