Dalam waktu 3 tahun terakhir (1998-2000) hasil kayu jati di wilayah Perum Perhutani KPH Mantingan hampir sebanding atau bahkan lebih kecil dari jumlah kayu yang hilang. Pada tahun 1998, produksi kayu jati sebesar 19.262m3 dan yang hilang sebanyak 15.569 m3. Pada tahun 1999 produksinya sebesar 28.403 m3 dan yang hilang mencapai 21.865 m3. Sementara pada tahun 2000 ini dari rencana produksi kayu jati sebesar 22.758 m3, sampai bulan Juli 2000 saja tercatat volume kayu yang hilang sebanyak 24.069 m3. Dari hasil risalah tahu 1991 luas areal produktif di KPH Mantingan seluas 12.199,3 hektare, namun pada risalah tahun 1995 tinggalseluas 10.828,6 hektare. Etat tebangan pada tahun 1991-1995 ditentukan sebesar 22.460 m3/tahun, namun pada periode 1995-2000 etatnya turun menjadi sebesar 19.406 m3/tahun
(Suara Merdeka, 28 Agustus 2000)
Sekitar 48% kayu yang digunakan untuk kerajinan mebel di Jepara adalah kayu illegal. Tercatat bahwa kebutuhan kayu bagi industri di Jepara setiap tahunnya mencapai 668.000 m3 tidak seimbang dengan pasokan kayu dari Perhutani tahun 1998 hanya sebesar 350.000 m3 per tahun.
(Kompas, 26 Desember 1998)
Jumlah industri kayu di Jateng sebanyak 977 unit, dan setiap tahunnya membutuhkan sekitar 6 juta m3 kayu sebagai bahan baku. Namun secara lokal hanya bisa dipenuhi 2,9 juta m3, sisanya 3,1 m3 harus diambil dari luar Jawa Tengah. Inilah yang menyebabkan pencurian tetap merajalela.
(Suara Merdeka, 26 Agustus 2000)
(Kompas, 26 Desember 1998)
Jumlah industri kayu di Jateng sebanyak 977 unit, dan setiap tahunnya membutuhkan sekitar 6 juta m3 kayu sebagai bahan baku. Namun secara lokal hanya bisa dipenuhi 2,9 juta m3, sisanya 3,1 m3 harus diambil dari luar Jawa Tengah. Inilah yang menyebabkan pencurian tetap merajalela.
(Suara Merdeka, 26 Agustus 2000)
Pencurian di hutan Perum Perhutani sebenarnya sudah sejak dulu terjadi, hanya dalam jumlah yang tidak sebanyak sekarang. Penjarahan dan pencurian massal yang dimulai sejak 1998 yang lalu lebih banyak dipicu oleh tingginya harga kayu, akibat meningkatnya permintaan ekspor mebel di wilayah Jawa Tengah.
(Kompas, 26 Desember 1998)
Dalam tahun ini pihak KPH Cepu menangani 4 kasus pencurian yang melibatkan oknum petugas, sementara jumlah oknum yang terlibat 7 orang … ada beberapa oknum petugas yang sudah dipindah ke luar Blora dengan latar belakang pernah terlibat dalam pencurian kayu, kenyataannya oknum petugas itu bisa pindah lagi ke Blora dan kembali melakukan hal yang serupa.
(Suara Merdeka, 7 Agustus 2000)
Menurut Anggota Komisi B DPRD Jateng Drs. Sutoyo Abadi mengatakan, "Para sindikat kayu telah terang-terangan mulai mengajak negosiasi kepada para anggota dewan yang ingin membongkar perniagaan kayu ilegal. Caranya dengan mengiming-imingi sejumlah uang untuk berdamai."
(Wawasan, 21 Juli 2000)
…diduga kuat adanya pembuatan pas atau dokumen pengiriman kayu olehan berupa GF dan Flooring itu melibatkan oknum Perhutani asal pas itu dibuat….. ada kemungkinan surat pas itu merupakan sisa tahun 1999. Sementara ada dugaan pula bahwa pas itu palsu, yang berarti pemalsuan itu dilakukan secara keseluruhan termasuk palu tok dan stempel.
(Suara Merdeka, 23 Agustus 2000)
Dibongkar jaringan pembuat surat pas palsu serta palu stempel atau tok planthong palsu. Blanko pas palsu ini dijual Rp 100 ribu per lembar dari pencetak, dan kepada yang membutuhkan dijual lagi Rp 400 ribu per lembar. Pembeli dapat mengisi sendiri data yang diperlukan pada blanko tersebut. Surat pas palsu ini biasa dipergunakan untuk mengangkut kayu sekitar 10 m3 setiap truknya.
(Kedaulatan Rakyat, 25 Juni 1999)
Dijumpai pas kayu jati yang diduga palsu dalam sebuah operasi di Grobogan. Pas dikeluarkan oleh BKPH Begal, KPH Ngawi, Unit II Jawa Timur tertanggal 23 Juni 2000. Polres setempat menyatakan bahwa kasus semacam ini sudah kesekian kalinya terjadi, dan akan memanggil Administratur Ngawi untuk dimintai keterangan perihal pas palsu tersebut.
(Suara Merdeka, 17 Juli 2000)
Terungkap adanya pembuatan pas palsu oleh seorang pengusaha di Brebes, yang telah berhasil sedikitnya lima kali meloloskan kayu jati puluhan meter kubik. Menurut pelaku, blanko pas warna biru muda dan putih tersebut sengaja dibuat di sebuah percetakan di wilayah Tegal. Selanjutnya dengan rekayasa, pas itu diisi, ditandatangani, dan dicap mirip cap yang dimiliki oleh KPH Balapulang. Sepintas surat itu amat mirip dengan pas asli yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani. Dari tangan pemalsu, polisi mengamankan satu bendel pas kosong berisi 95 lembar blanko, stempel Perum Perhutani KPH Balapulang, stempel Perum Perhutani TPK Songgom, dan 5 lembar pas yang sudah digunakan.
(Suara Merdeka , 8 Juli 2000)
Untuk meloloskan kayu olahan dari Pelabuhan Tegal cukup dilengkapi SAKO/SAKB seharga Rp 100.000/m3. Bahkan ada blanko SKSHH dengan harga Rp 200.000/m3 yang bisa disesuaikan dengan volume yang ada.
(Kompas, 9 Agustus 2000)
(Suara Merdeka, 23 Agustus 2000)
Dibongkar jaringan pembuat surat pas palsu serta palu stempel atau tok planthong palsu. Blanko pas palsu ini dijual Rp 100 ribu per lembar dari pencetak, dan kepada yang membutuhkan dijual lagi Rp 400 ribu per lembar. Pembeli dapat mengisi sendiri data yang diperlukan pada blanko tersebut. Surat pas palsu ini biasa dipergunakan untuk mengangkut kayu sekitar 10 m3 setiap truknya.
(Kedaulatan Rakyat, 25 Juni 1999)
Dijumpai pas kayu jati yang diduga palsu dalam sebuah operasi di Grobogan. Pas dikeluarkan oleh BKPH Begal, KPH Ngawi, Unit II Jawa Timur tertanggal 23 Juni 2000. Polres setempat menyatakan bahwa kasus semacam ini sudah kesekian kalinya terjadi, dan akan memanggil Administratur Ngawi untuk dimintai keterangan perihal pas palsu tersebut.
(Suara Merdeka, 17 Juli 2000)
Terungkap adanya pembuatan pas palsu oleh seorang pengusaha di Brebes, yang telah berhasil sedikitnya lima kali meloloskan kayu jati puluhan meter kubik. Menurut pelaku, blanko pas warna biru muda dan putih tersebut sengaja dibuat di sebuah percetakan di wilayah Tegal. Selanjutnya dengan rekayasa, pas itu diisi, ditandatangani, dan dicap mirip cap yang dimiliki oleh KPH Balapulang. Sepintas surat itu amat mirip dengan pas asli yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani. Dari tangan pemalsu, polisi mengamankan satu bendel pas kosong berisi 95 lembar blanko, stempel Perum Perhutani KPH Balapulang, stempel Perum Perhutani TPK Songgom, dan 5 lembar pas yang sudah digunakan.
(Suara Merdeka , 8 Juli 2000)
Untuk meloloskan kayu olahan dari Pelabuhan Tegal cukup dilengkapi SAKO/SAKB seharga Rp 100.000/m3. Bahkan ada blanko SKSHH dengan harga Rp 200.000/m3 yang bisa disesuaikan dengan volume yang ada.
(Kompas, 9 Agustus 2000)
gerakan Samin di Jawa pada awal abad 20 merupakan salah satu contoh mempertahankan hak terhadap subsistensi lokal. Petani di daerah Rembang telah sejak lama mengambil kayu dan arang dari hutan yang ada di sekitarnya. Ketika pejabat kehutanan rejim kolonial bertindak melarang…para petani hutan itu menanggapi dengan menyatakan "tanah, air, dan kayu adalah milik semua orang" dan bersikeras bahwa apa yang mereka ambil adalah hak preskriptif mereka.
(Santoso, 2000)
(Santoso, 2000)
0 komentar:
Poskan Komentar