SIARAN PERS YLBHI-LBH SEMARANG
PROYEK PEMBANGUNAN KOLAM RETENSI: TRAGEDI KEMANUSIAAN YANG BERULANG
Rob sudah rutin melanda Kota Semarang. Salah satu strategi -yang dinilai efektif oleh Pemerintah- untuk mengurai benang kusut atas rob di Kota Semarang adalah membangun kolam retensi. Kolam retensi yang berada di lahan seluas 9,2387 hektare itu direncanakan bisa menampung air dari Kali Semarang, Kali Asin, dan Kali Baru di Kota Semarang.
Air yang tertampung di kolam retensi akan dipompa ke laut Ada tujuh pompa yang dapat memompa air sejumlah total 35 meter kubik per detik. Di samping itu, juga akan dibangun kolam retensi, pintu air, dan penyaring sampah. Pembangan Kolam retensi ini kemudian menyisakan konflik. Nelayan tradisional di dua kelurahan yaitu Kuningan dan Bandarharjo, Semarang Utara. Adanya proyek pembangunan kolam retensi membuat 91 nelayan tradisional tidak bisa melaut akibat penutupan muara sungai.
Proyek ini tidak ubahnya pembangunan di masa lampau yang berdampak pada perubahan bentang alam, akibat dibelokkannya aliran sungai, bahkan di bagian sungai Tawang Mas, aliran itu ditutup. Sungai itu sebelumnya merupakan akses utama nelayan ke laut, pemeliharaan tambak, dan bagian vital dalam pengendalian banjir dan kehidupan mereka kemudian berubah.
Data YLBHI-LBH Semarang mencatat, pada tahun 2002, tercatat di Tawangmas ada 300 nelayan, 150 perempuan pengrajin terasi dan 20 hidup dari kegiatan memanggang ikan. Saat ini hanya sedikit saja yang menekuni profesi tersebut. Mereka berubah menjadi menjadi kuli, buruh bangunan, pekerja taman, tukang sapu, tukang cuci pakaian, tukang becak, dan buruk pabrik. Bahkan ada yang harus menyambung hidup sebagai mucikari di lokalisasi Sunan Kuning Semarang, dilokalisasi Gambilangu, Kendal dan di Palembang
Nelayan di dua kelurahan yaitu Kuningan dan Bandarharjo, Semarang Utara akan mengalami nasib yang nyaris serupa dengan nelayan di Tawangmas yaitu terancam kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan, karena akses mereka ke laut melalui sungai tertutup. Hal ini jelas akan berdampak pada degradasi tingkat kehidupan mereka.
Beban nelayan tradisional akan semakin bertambah terkait lonjakan harga barang dan jasa. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL), pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, juga kenaikan tarif jalan tol dan angkutan umum niscaya membawa efek berantai yang luar biasa terhadap beban ekonomi nelayan karena akan memicu kenaikan peningkatan kebutuhan rumah tangga dan biaya produksi. Apalagi harga ikan cenderung stagnan, jika naikpun tidak dinikmati nelayan karena monopoli tengkulak
Jika dikaitkan dengan HAM, penyingkiran nelayan tradisional akibat pembangunan kolam retensi, merupakan adalah pelanggaran HAM, terutama dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pemerintah telah melakukan pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena mendatangkan penderitaan bagi nelayan tradisional di Semarang. Perbuatan yang diulang terus menerus ini adalah bentuk tragedi kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis.
Air yang tertampung di kolam retensi akan dipompa ke laut Ada tujuh pompa yang dapat memompa air sejumlah total 35 meter kubik per detik. Di samping itu, juga akan dibangun kolam retensi, pintu air, dan penyaring sampah. Pembangan Kolam retensi ini kemudian menyisakan konflik. Nelayan tradisional di dua kelurahan yaitu Kuningan dan Bandarharjo, Semarang Utara. Adanya proyek pembangunan kolam retensi membuat 91 nelayan tradisional tidak bisa melaut akibat penutupan muara sungai.
Proyek ini tidak ubahnya pembangunan di masa lampau yang berdampak pada perubahan bentang alam, akibat dibelokkannya aliran sungai, bahkan di bagian sungai Tawang Mas, aliran itu ditutup. Sungai itu sebelumnya merupakan akses utama nelayan ke laut, pemeliharaan tambak, dan bagian vital dalam pengendalian banjir dan kehidupan mereka kemudian berubah.
Data YLBHI-LBH Semarang mencatat, pada tahun 2002, tercatat di Tawangmas ada 300 nelayan, 150 perempuan pengrajin terasi dan 20 hidup dari kegiatan memanggang ikan. Saat ini hanya sedikit saja yang menekuni profesi tersebut. Mereka berubah menjadi menjadi kuli, buruh bangunan, pekerja taman, tukang sapu, tukang cuci pakaian, tukang becak, dan buruk pabrik. Bahkan ada yang harus menyambung hidup sebagai mucikari di lokalisasi Sunan Kuning Semarang, dilokalisasi Gambilangu, Kendal dan di Palembang
Nelayan di dua kelurahan yaitu Kuningan dan Bandarharjo, Semarang Utara akan mengalami nasib yang nyaris serupa dengan nelayan di Tawangmas yaitu terancam kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan, karena akses mereka ke laut melalui sungai tertutup. Hal ini jelas akan berdampak pada degradasi tingkat kehidupan mereka.
Beban nelayan tradisional akan semakin bertambah terkait lonjakan harga barang dan jasa. Kenaikan tarif dasar listrik (TDL), pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, juga kenaikan tarif jalan tol dan angkutan umum niscaya membawa efek berantai yang luar biasa terhadap beban ekonomi nelayan karena akan memicu kenaikan peningkatan kebutuhan rumah tangga dan biaya produksi. Apalagi harga ikan cenderung stagnan, jika naikpun tidak dinikmati nelayan karena monopoli tengkulak
Jika dikaitkan dengan HAM, penyingkiran nelayan tradisional akibat pembangunan kolam retensi, merupakan adalah pelanggaran HAM, terutama dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pemerintah telah melakukan pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena mendatangkan penderitaan bagi nelayan tradisional di Semarang. Perbuatan yang diulang terus menerus ini adalah bentuk tragedi kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis.
2 komentar:
L'économie mondiale doit être améliorée de tous les côtés. Bonjour les amis.
@ mondiale:
Bonjour les amis ...
selon moi, sur la base économique populiste qui doit primer..
Poskan Komentar