Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Penataan ruang dilakukan berdasarkan, pertama. Fungsi utamanya, meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. kedua. Aspek administrative, meliputi ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi dan Wilayah Kabupaten. Rencana Tata Ruang sebagai acuan dalam pembangunan wilayah adalah pembangunan yang dilandasi oleh peng-wilayahan fakta. Wilayah fakta inilah yang mencerminkan persamaan persamaan ataupun perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat, yang selanjutnya akan mencerminkan kebutuhan-kebutuhan anggota masyarakat.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada dasarnya merupakan suatu alat bantu yang disusun dengan perspektif menuju ke keadaan masa depan yang diharapkan. Perencanaan RTRW bertitik tolak dari data dan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan metode penyusunan. Lingkup data yang digunakan mencakup data dan informasi fisik alami, social budaya dan hubungan ketergantungan wilayah perencanaan dengan wilayah lainnya. Kegiatan berencana pada umumnya dan pembangunan berencana pada khususnya adalah suatu kegiatan berangkai, atau suatu proses yang meliputi aspek Kebijakan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Penilaian (Plan -Planning- Implementation - Monitor).
Bagaimana dengan Jawa Tengah?
Dokumen tata ruang merupakan produk dari kegiatan perencanaan tata ruang yang merupakan bagian dari penataan ruang. Meskipun demikian, didalamnya tidak hanya berisi tata ruang, tetapi juga mencakup pemanfaatan (rencana tata) ruang, pengendalian tata ruang, serta hak, kewajiban dan peranserta masyarakat. Dokumen ini menjadi pedoman untuk penyusunan kebijakan pokok pembangunan dan pemanfaatan ruang, arahan lokasi investasi, penyusunan RDTRK/RTRK/RTBL dan rencana teknis lainnya, penerbitan perijinan, pelaksanaan pembangunan, dan penyusunan indikasi program pembangunan
Setelah lama terkatung-katung sejak digagas 2007, DPRD Provinsi Jawa Tengah saat ini telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2009-2029. Raperda RTRWP ini akan menjadi acuan pembangunan bagi 35 kabupaten dan kota. Setelah melalui proses panjang dokumen tersebut rencananya pada bulan juli 2010 akan disahkan.
Meskipun proses penyusunan Raperda RTRW Jateng 2009-2029 terkesan terbuka karena sering ditulis di media massa, akan tetapi secara factual dan substansial, proses pelibatan masyarakat sangat diabaikan. Benar bahwa Pansus DPRD Jateng untuk Raperda RTRW ini telah melakukan kegiatan “mendengarkan” suara masyarakat melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan di Bakorwil I hingga IV di Jateng. Akan tetapi kegiatan tersebut seakan hanya formalitas dan tentu saja tidak cukup
Penataan Ruang Kawasan Kars Sukolilo
Dalam acara dengan pendapat di Bakorwil I Pati tanggal 8 April yang lalu misalkan, ada 2 point penolakan penting yang disuarakan oleh masyarakat dan perwakilan pemerintah kabupaten di wilayah Bakorwil I (Jepara-Kudus-Pati-Grobogan-Rembang dan Blora), yakni terkait dengan rencana pemanfaatan ruang di wilayah Pegunungan Kendeng Utara (Kudus-Grobogan-Pati-Rembang-Blora) yang akan difokuskan untuk pengembangan industri dan pertambangan, serta wilayah Gunung Muria; terutama di Kabupaten Jepara yang akan difokuskan untuk pusat pengembangan untuk penyediaan energi; termasuk diantaranya tentu saja PLTN (Pembangkit Listrik tenaga Nuklir).
Rencana pemanfaatan ruang di wilayah Pegunungan Kendeng Utara (Kudus-Grobogan-Pati-Rembang-Blora) yang akan difokuskan untuk pengembangan industri dan pertambangan, hal ini jelas bertentangan dengan penetapan kawasan kars sukolilo sebagai kawasan lindung geologi. Di Pasal 64, yang berbunyi “ Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, terdiri dari: a. kawasan lindung karst; b. kawasan cagar alam geologi; c. kawasan imbuhan air" Selanjutnya dalam Pasal 65 berbunyi "Kawasan lindung karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a adalah kawasan karst Sukolilo, kawasan karst Pracimantoro, kawasan karst Karangbolong."
Rencana tumpang tindih tersebut dinilai tidak cocok bagi masyarakat karena basis kehidupan masyarakat di wilayah itu yang masih bertumpu pada sector pertanian. Disamping tidak cocok, kedua rencana itu juga berbahaya karena menyimpan resiko bencana yang sangat dahsyat. Rencana pengembangan industri dan penambangan di wilayah Pegunungan Kendeng, akan menghantarkan pada situasi semakin parahnya banjir di wilayah itu; belum lagi ancaman kekeringan, krisis air bersih hingga krisis lahan pertanian yang akan memicu kerawanan pangan bagi masyarakat.
Refleksi
Akselerasi kerusakan lingkungan saat ini telah lebih jauh berubah menjadi masalah sosial yang pelik. Aktifitas pembangunan telah menimbulkan masalah-masalah sosial seperti mengabaikan hak-hak rakyat atas kekayaan alam, marjinalisasi dan pemiskinan. Permasalahan lingkungan hidup juga bukan masalah yang berdiri sendiri dan harus dipandang sebagai masalah sosial kolektif. Oleh karenanya, masalah lingkungan hidup saat ini mau tidak mau juga harus mentransformasikan dirinya menjadi sebuah gerakan sosial.
lampiran peta:
0 komentar:
Poskan Komentar